Pembahasan Mengenai Tujuan Hukum
dan Fungsi Hukum Menurut Ahli
Hai Pembaca, Kali
ini Informasi Ahli
akan membahas mengenai fungsi hukum dan tujuan hukum.
Fungsi Hukum yaitu untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta
menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan sosial.
Menurut M.
Friedman, Fungsi hukum yaitu sebagai berikut :
1. Pengawasan atau
pengendalian sosial (Social Control).
2. Penyelesaian
sengketa (dispute settlement).
3. Rekayasa sosial
(Social Engineering).
Menurut Theo
Huijbers, Fungsi Hukum yaitu untuk memelihara kepentingan umum di
dalam masyarakat, menjaga hak hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup
bersama dan sarana rekayasa soaial (social engineering). Zulkarnaen dan
Beni Ahlmad Saebani, 2012. Hukum Konstitusi. Penerbit Pustaka Setia :
Bandung.
Menurut Sajipto
Raharja, hukum tidak hanya digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebisaan
dan tingkah laku yang terdapat di dalam masyarakat, tetapi juga untuk
mengarahkan pada tujuan yang dikehendaki, mengahapuskan kebiasaan yang
dipandang tidak sesuai lagi menciptakan pola-pola kelakuan baru. Dengan
demikian hukum dijadikan sebagai sumber.
Secara
sistematis, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat yaitu sebagai berikut.
1. Fungsi hukum
sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, yang berarti bahwa hukum
berfungsi menunjukkan manusia untuk memilih yang baik atau yang buruk, sehingga
segala sesuaut dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
2. Fungsi hukum
sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
3. Hukum berfungsi
untuk menentukan orang yang bersalah dan yang tidak bersalah, dapat memaksa
agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
4. Fungsi hukum
sebagai sarana penggerak pembangunan. Daya ikat memaksa dan hukum dapat
digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum dijadikan
alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
5. Hukum befungsi
sebagai penentu alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan
pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih
sanksi yang tepat dan adil, seperti konsep hukum konstitusi negara.
5. Fungsi hukum
sebagai alat penyelesaian sengketa, yaitu memelihara kemampuan masyarakat untuk
menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara
merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota masyarakat.
6. Hukum berfungsi
sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum sebagai petunjuk
bertingkah laku maka masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan
dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat
direalisasikan.
6. Fungsi hukum
sebagai alat untuk mewujudkan ketentraman sosial lahir dan batin. Hukum yang
berisifat mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat negara yang berwenang
membuat orang takut unutk melakukan pelanggaran karena ada ancaman hukumannya
dan dapat diterapkan tanpa tebang pilih. Dengan demikian, ketentraman akan
tercapai.
7. Hukum berfungsi
juga sebagai alat kritik, artinya hukum tidak hanya mengawasi masyarakat,
tetapi juga berperan mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum dan
aparatur negara. Dengan demikian, semua masyarakat harus taat kepada hukum.
8. Fungsi hukum
sebagai alat pemersatu bangsa dan negara, serta meningkatkan kewibawaan negara
di mata dunia.
Dari fungsi
fungsi hukum yang diungkapkan di atas, dapat disimpulkan bahwa :
Fungsi hukum yaitu
sebagai alat pengatur tata teritb, sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
lahir dan batin, sarana penggerak pembangunan, penentuan alokasi
wewenang, alat penyelesaian sengketa, memelihara kemampuan masyarakat untuk
menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, mengatur tata tertib
di dalam masyarakat secara damai dan adil, dapat melayani kehendak negara,
yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagian rakyat, demi keadilan dan atau
berfaedah bagi rakyat dengan cara menjaga kepentingan rakyat. Fungsi hukum sebagai
penertib dan pengatur pergauan di dalam masyarakat serta menyelesaikan
masalah-masalah yang timbul.
| Tujuan Hukum |
Tujuan Hukum
menurut para ahli hukum, sebagai berikut :
Menurut Professor
Lj. Van Apeldoorn, Tujuan Hukum adalah untuk mengatur tata tertib di
dalam masyarakat dengan damai dan adil. Untuk kedamaian hukum, masyarakat yang
adil harus diciptakan dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang
bertentangan satu dan lainnya. Menurut Van Apeldoorn, disamping tujuan
tersebut, Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh
hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu,
kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yang merugikan.
Menurut Subekti,
Tujuan Hukum adalah untuk melayani kehendak negara, yaitu mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum
memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
Menurut J. Van
Kan, Tujuan Hukum yaitu untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia
agar tidak dapat diganggu. Dengan tujuan ini, dicegah terjadinya perilaku main
hakim sendiri terhadap orang lain karena tindakan itu dicegah oleh hukum.
Purnadi dan Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa, Tujuan Hukum
ialah untuk kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban eksternal,
antarpribadi dan ketenangan internal pribadi.
Tujuan Hukum menurut S. M Amin adalah untuk mengadakan ketertiban dalam
pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Menurut Soejono
Dirdjosisworo, Tujuan Hukum adalah untuk melindungi individu dalam
berhubungan dengan masyarakat, sehingga dapat diharapkan terwujudnya keadaan
aman, tertib dan adil.
Roscoe Pound mengatakan bahwa hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat,
artinya hukum sebagai alat perubahan sosial. Intinya adalah hukum sebagai
sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, secara
pribadi maupun di dalam hidup bermasyarakat.
Tujuan Hukum menurut pendapat Bellefroid ialah untuk menambah kesejahteraan
umum atau kepentingan umum, yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota
masyarakat.
Van Kant mengatakan Hukum Bertujuan untuk menjaga kepentingan manusia
agar tidak dapat diganggu.
Suharjo
(Mantan menteri kehakiman), Tujuan Hukum adalah untuk mengayomi manusia,
baik secara aktif maupun pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk
menciptakan kondisi masyarakat di dalam proses yang berlangsung secara wajar.
Adapun secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas upaya yang
sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil.
Menurut Wasis Sp, Tujuan
Hukum adalah mengatur dan mengendalikan kehidupan manusia agar
kehidupan selalu berada dalam keamanan, keadilan, ketentraman dan kesejahteraan.
Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa Tujuan Hukum diciptakan untuk
meluruskan kehidupan manusia dan menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
pada suatu negara yang merdeka dan berdaulat.
Tujuan Hukum yang paling utama menurut Sutjipto Rahardjo adalah membimbing
manusia pada kehidupan yang baik, aman, tenteram, adil, damai dan penuh kasih
sayang.
Pada hakikatnya
tujuan hukum menghendaki keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan,
ketentraman, kebahagiaan, kedamaian dan kesejahteraan bagi setiap amnusia.
Hukum menghendaki pelayanan kepentingan setiap orang, baik secara individual
maupun kelompok tidak diganggu oleh orang atau kelompok lain yang selalu
menonjolkan kepentingan pribadinya atau kepentingan kelompoknya, sehingga pada
intinya tujuan hukum adalah terciptanya kebenaran dan keadilan.
Tujuan Hukum yang
pokok yaitu untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan
ketertiban dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat,
diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya itu,
hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antarperorangan di dalam masyarakat,
membangun wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum, serta memelihara
kepastian hukum.
Beberapa Teori
Tujuan Hukum yang diungkapkan ahli mengenai tujuan hukum, antara lain :
1. Teori Tujuan
Hukum yang diungkapkan oleh Geny, tujuan Hukum ialah untuk mencapai
keadilan. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai
etis. Adil atau tidak, benar atau salah. Yang menjadi tumpuan dari teori ini,
hukum berada pada tiap-tiap batin orang yang menjadi ukuran untuk menentukan
warna keadilan dan kebenaran.
2. Teori Tujuan
Hukum yang diungkapkan oleh Jeremy Bentham, Hukum bertujuan untuk
memberikan manfaat bagi manusia. Pendapat ini dititikberatkan pada hal-hal yang
bermanfaat bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memerhatikan soal
keadilan. Teori ini menetapkan bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan
manfaat sebanyak-banyaknya.
Sekian dari informasi
ahli mengenai fungsi hukum dan tujuan hukum menurut ahli, semoga tulisan
informasi ahli mengenai fungsi hukum dan tujuan hukum dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Informasi Ahli :
– Zulkarnaen dan
Beni Ahlmad Saebani, 2012. Hukum Konstitusi. Penerbit Pustaka Setia :
Bandung.
pengertian penegakan hukum
- Penegakan hukum
Penegakan hukum adalah proses pemungsian norma-norma hukum
secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan hukum dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Stabilitas politik dan keamanan hanya dapat tegak bila aturan
hukum berjalan dengan semestinya. Keragu-raguan dan lemahnya penegakkan hukum
akan membuat negara jatuh pada kondisi ketidakpastian dan instabilitas. Karena
itu, PK Sejahtera bertekad untuk memelopori tegaknya supremasi hukum di
Indonesia, dimana:
(1) pemerintah dan semua anggota masyarakat terikat oleh
hukum;
(2) setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum;
(3) kemuliaan manusia diakui dan dilindungi oleh hukum; dan
(4) keadilan terjangkau oleh semua warga tanpa kecuali. Untuk
mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan perundang-undangan yang transparan, hukum
yang adil, penegakan hukum yang dapat diprediksi, dan tanggung jawab pemerintah
untuk menjaga ketertiban.
PK Sejahtera berkeyakinan, bahwa strategi penegakan hukum
harus diawali dengan membersihkan aparat penegaknya dari perilaku bermasalah
dan koruptif, sesuai dengan pepatah, “hanya sapu bersih yang dapat membersihkan
lantai kotor”. Sebab, penegakan hukum sangat bergantung pada aparat yang
bersih, baik di kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan seluruh jajaran birokrasi
yang menjalankan fungsi-fungsi penegakan hukum tersebut. Korupsi dan
penyalahgunaan kewenangan telah merasuki berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Mulai dari pelayanan publik yang rutin, pengadaan barang dan jasa, hingga
perumusan kebijakan publik diwarnai dengan gejala penyelewengan. Korupsi
legislatif dan pimpinan daerah menjadi fenomena yang makin banyak ditemukan.
Virus korupsi yang semula terpusat, bersama dengan penyelenggaraan otonomi
daerah kini menyebar ke seluruh wilayah dan pelosok negeri, termasuk pula
proses pemilihan anggota legislatif dan eksekutif penuh dengan aroma politik
uang. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan tidak aspiratif, anggota legislatif
atau pejabat eksekutif yang terpilih tidak representatif, dan pelayanan publik
yang diberikan tidak optimal. Belum lagi terhitung dana haram yang diputar
dalam pencucian uang, sehingga membuat perekonomian negara terkendala berat.
Bahkan, virus KKN menyebar hingga lembaga-lembaga hukum dan penegak keadilan.
AL-QUR’AN DAN UPAYA PENEGAKAN/KEADILAN HUKUM
(Ceramah Bag.10)
1. Ada dua karakteristik
menonjol dari bulan suci Ramadhan sebagaimana disebutkan dalam Q.S. Al-Baqoroh,
yaitu :
- Ramadhan sebagai bulan puasa (Al-Baqoroh:183);
dan
- Ramadhan sebagai bulan diturunkannya Al Qur’an
(Al-Baqoroh:185).
2. Mengingat dua
karakteristik yang demikian, maka wajar dalam kajian/ceramah ramadhan, tidak
hanya dibahas hal-hal yang terkait dengan masalah “puasa”, tetapi juga yang
terkait dengan kajian mengenai isi/tuntunan Al Qur’an itu sendiri. Salah satu
kajian tentang Al Qur’an yang ditetapkan panitia untuk ceramah Ramadhan kali
ini, berjudul “Al Qur’an dan Upaya Penegakan Hukum”.
3. Pembahasan masalah Al
Qur’an dan Penegakan Hukum merupakan masalah yang cukup luas dan tidak dapat
dibahas dalam waktu yang relatif sangat singkat (khususnya dalam ceramah
KULTUM). Oleh karena itu, dalam kesempatan ini hanya ingin diungkapkan
prinsip-prinsip penegakan hukum menurut tuntunan Al Qur’an, antara lain sbb. :
- Q.S. An-Nisaa’: 58
“Apabila kamu menghukum (menetapkan
hukum) di antara manusia, maka hukumlah dengan adil”.
Ayat ini mengandung prinsip
persamaan/tidak diskri-minatif (“equality/indiskriminatif”).
- Q.S. An-Nisaa’: 135
“Wahai orang-orang yang beriman,
jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena
Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu”.
Ayat ini mengandung prinsip “tidak
pilih kasih” (“non-favoritisme dan anti nepotisme”) dan prinsip “tidak
berpihak” (“fairness/ impartial”);
- Q.S. An-Nisaa’:135
“Maka janganlah kamu mengikuti hawa
nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran/keadilan”.
(Dengan istilah lain : “Janganlah
karena mengikuti hawa nafsumu, kamu menyimpang dari kebenaran/ keadilan”).
- Q.S. Al-Maidah:8
“Janganlah kebencianmu kepada suatu
kaum (golongan), mendo-rong/menyebabkan kamu berlaku tidak adil”.
Prinsip yang terkandung dalam sub c
dan d di atas adalah, prinsip objektivitas (tidak subjektif).
4. Berbuat adil merupakan hal
yang sangat rahasia dalam benak penegak keadilan. oleh karena itu keadilan
tersebut bersumber dari pribadi penegak keadilan itu sendiri. Allah telah
mengingatkan bahwa keadilan itu tergantung ketaqwaan seseorang. Dan hanya Allah
yang mengetahui terhadap apa yang kita lakukan. Adilkah yang kita lakukan atau
tidak adilkah yang kita lakukan. Sebagaimana dalam firman Allah dalam Q.S.
Almaidah ayat 8 :
“Berlaku adillah, karena adil itu
lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Kesimpulan :
a. Hukum (kebenaran/keadilan)
harus ditegakkan kepada siapa saja dengan tidak berpihak dan tanpa pandang
bulu, baik terhadap diri sendiri maupun keluarga (ibu/bapak; atasan), karib
kerabat maupun kaum/ golongannya;
b. Hukum (kebenaran/keadilan)
harus ditegak-kan secara objektif dengan menghindari/ menjauhi subjektivitas,
baik karena hawa nafsu maupun rasa kebencian.
c. Keadilan dipengaruhi kadar
ketaqwaan seseorang kepada Allah.
PELAKSANAAN DAN PENEGAKAN HUKUM
A.
Hakikat
penegakan hukum
Hukum pada hakikatnya adalah perlindungan kepentingan manusia, yang
merupakan pedoman tentang bagaimana sepatutnya orang harus bertindak.Akan
tetapi hukum tidak sekedar merupakan pedoman belaka, perhiasan atau dekorasi.
Hukum harus diataati, dilaksanakan, dipertahankan dan ditegakkan.
Pelakasanaan
hukum dalam kehidupan ma
syarakat sehari-hari, mempunyai arti yang sangat penting,
karena apa yang menjadi tujuan hukum justru terletak pada pelaksanaan
hukum itu.
Ketertiban dan ketentraman hanya dapat diwujudkan dalam kenyataan kalau hukum
dilaksanakan. Kalau tidak, maka peraturan hukum itu hanya merupakan susunan
kata-kata yang tidak mempunyai makna dalam kehidupan masyarakat. Peraturan
hukum yang demikian akan menjadi mati sendiri. Pelaksanaan hukum dapat
berlangsung dalam masyarakat secara normal karena tiap-tiap
individu menaati dengan kesadaran, bahwa apa yang ditentukan hukum
tersebut sebagai suatu keharusan atau
sebagai sesuatu yang memang sebaiknya.
Satjipto Rahardjo mengatakan penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk
mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial
menjadi kenyataan. Proses perwujudan ide-ide itulah yang merupakan hakikat dari
penegakan hukum. Sedangakan menurut Soerjono Soekanto penegakan hukum adalah
kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam
kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian
penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan
perdamaian dan pergaulan hidup.
Secara khusus, P.Dehaan, dkk. Menguraikan pandangan bahwa penegakan hukum
sering kali diartikan sebagai penerapan sanksi. Sanksi merupakan penerapan alat
kekuasaan sebagai reaksi atas pelanggaran norma hukum.
Berdasarkan
uraian tersebut, maka dapat disimpulkan, bahwa penegakan hukum hakikatnya
merupakan upaya menyelaraskan nilai-nilai hukum dengan merefleksikan di dalam
bersikap dan bertindak di dalam pergaulan demi terwujudnya keadilan, kepastian
hukum dan kemanfaatan dengan menerapkan sanksi-sanksi.
Dalam menegakkan hukum ini, ada 3 hal yang harus diperhatikan, yaitu
kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
1. Kepastian hukum
Hukum harus
dilaksanakan dan ditegakkan, setiap orang menginginkan dapat ditegakkan hukum
terhadap peristiwa konkret yang terjadi, bagaimana hukumnya, itulah yang harus
diberlakukan pada setiap peristiwa yang terjadi. Jadi pada dasarnya tidak ada
penyimpangan. Bagaimana pun juga hukum harus ditegakkan, sampai-sampai timbul
perumpaan “meskipun besok hari kiamat, hukum harus tetap ditegakkan”. Inilah yang diinginkan
kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, ketertiban dalam masyarakat
tercapai.
2. Kemanfaatan
Pelaksanaan
dan penegakan hukum juga harus memperhatikan kemanfaatannya dan kegunaannya
bagi masyarakat. Sebab hukum justru dibuat untuk kepentingan masyarakat (manusia). Karenanya
pelaksanaan dan penegakan hukum harus memberi manfaat dalam masyarakat. Jangan
sampai terjadi pelaksanaan dan penegakan hukum yang merugikan masyarakat, yang
pada akhirnya menimbulkan keresahan.
3. Keadilan
Soerjono Soekanto mengatakan bahwa keadilan pada hakikatnya didasarkan pada
2 hal : pertama asas kesamarataan, dimana setiap orang mendapat bagian yang
sama. Kedua, didasarkan pada kebutuhan. Sehingga menghasilkan kesebandingan
yang biasanya diterapkan di bidang hukum.
Pelaksanaan dan penegakan hukum juga harus mencapai keadilan. Peraturan
hukum tidak identic dengan keadilan. Karenanya, peraturan hukum yang bersifat
umum dan mengikat setiap orang, penerapannya harus mempertimbangkan berbagai
fakta dan keadaan yang terdapat dalam setiap kasus.
B. Factor-faktor
yang mempengaruhi penegakan hukum
Penegakan
hukum semata-mata tidaklah berarti pelaksanaan perundang-undangan, ataupun
pelasanaan keputusan-keputusan hakim, tetapi masalah pokok penegakan hukum
terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Menurut Soerjono
Soekanto, factor-faktor penegakan hukummeliputi :
1) Factor hukumnya
sendiri, misalnya undang-undang dan sebagainya
Semakin baik suatu peraturan hukum (UU) akan semakin memungkinkan penegakan
hukum. Secara umum peraturan hukum yang baik adalah peraturan hukum yang
memenuhi konsep keberlakuan sebagai berikut :
a. Berlaku secara yuridis, artinya keberlakuannya berdasarkan efektivitas
kaidah yang lebih tinggi tingkatannya, dan terbentuk menurut cara yang telah
ditetapkan
b. Berlaku secara
sosiologis, artinya peraturan hukum tersebut diakui atau diterima masyarakat
kepada siapa peraturan hukum itu diberlakukan
c. Berlaku secara
filosofis, artinya peraturan hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum
sebagai nilai positif yang tertinggi
d. Berlaku secara
futuristic (menjangkau masa depan), artinya peraturan hukum tersebut dapat
berlaku lama (bukan temporer) sehingga akan diperoleh suatu kekekalan hukum
2) Factor penegak hukum,
yakni pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
Penegak hukum terdiri dari :
a. Pihak-pihak yang menerapkan
hukum, misalnya : kepolisian, kejaksaan, kehakiman, kepengacaraan, dan
masyarakat
b. Pihak-pihak yang
membuat hukum, yaitu badan legislative dan pemerintah
Peranan penegak hukum sangatlah penting
karena penegak hukum lebih banyak tertuju pada deskresi, yaitu dalam hal
mengambil keputusan yang tidak sangat terkait pada hukum saja, tetapi penilaian
pribadi juga memegang peranan. Pertimbangan tersebut diberlakukan karena
1.
Tidak ada
perundang-undangan yang lengkap dan sempurna, sehingga dapat mengatur semua
perilaku manusia
2.
Adanya
kelambatan-kelambatan untuk menyesuaikan perundang-undangan dalam perkembangan
dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
3.
Kurangnya
biaya untuk menerapkan perundang-undangan
4. Adanya kasus-kasus
individual yang memerlukan penanganan secara khusus
3) Factor sarana atau
fasilitas yang mendukung penegakan hukum
Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan
hukumakan berlangsung dengan lancar. Sarana fasilitas tersebut mencakup tenaga
manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang
memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya.
4) Factor kebudayaan,
yakni hasil karya, cipta dan karsa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam
pergaulan hidup
Penegakan
hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam
masyarakat.Sebab itu masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum di mana
peraturan hukum berlaku atau diterapkan.
Bagian terpenting dari masyarakat yang menentukan penegakan hukum adalah
kesadaran hukum masyarakat. Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat,
maka akan semakin memungkinkan penegakan hukum yang baik. Kesadaran hukum dalam
masyarakat meliputi antara lain :
a. Adanya pengetahuan
tentang hukum
b. Adanya penghayatan
fungsi hukum
c. Adanya ketaatan
terhadap hukum
5) Factor masyarakat,
yakni lingkungan hukum tersebut atau diterapkan
Kebudayaan hakikatnya merupakan buah budidaya, cipta, rasa dan karsa
manusia di mana suatu kelompok masyarakat berada. Dengan demikian suatu
kebudayaan di dalamnya mencakup nilai-nilai yang mendasi hukum yang berlaku,
nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap
baik (sehingga dituruti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari).
Nilai-nilai tersebut, yang berperan dalam hukum meliputi antara lain :
a. Nilai ketertiban dan
nilai ketenteraman
b. Nilai
jasmania/kebendaan dan nilai rohania/keakhlakan
c.
Nilai
kelanggengan dan nilai kebaruan.
Kelima factor tersebut diatas sangat berkaitan dengan eratnya, oleh karena
merupakan esensi dari penegakan hukum, serta juga merupakan tolak ukur
efektivitas penegakan hukum.
C. Aparat Penegak Hukum
Setiap orang dalam pergaulan di dalam masyarakat harus memperhatikan dan
melaksanakan (mentaati) peraturan hukum, agar tercipta kehidupan yang tertib
dan tenteram. Kalau terjadi pelanggaran terhadap peraturan hukum yang berlaku,
maka peraturan yang dilanggar itu harus ditegakkan.
Penegakan hukum dalam masyarakat Negara modern dewasa ini telah diorganisir
sedemikian rupa, sehingga orang yang menjadi korban atau menderita kerugian
(materi maupun inmaterial) akibat pelanggaran hukum tersebut tidak
menyelesaikan dengan caranya sendiri, tetapi dengan cara tertentu menurut
ketentuan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kekacauan yang
justru timbul karena masing-masing anggota masyarakat bertindak menurut caranya
sendiri.
Setiap pelanggaran hukum materiil menimbulkan perkara (perdata, pidana, dan
tata usaha Negara). Perkara-perkara yang terjadi karena adanya pelanggaran
hukum ini, tidak boleh disesuaikan dengan cara main hakim sendiri (Eigen
Rechting), melainkan dengan cara hukum yang diatur dalam hukum formil (hukum
acara). Hukum formil adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang
bagaimana cara menjamin ditegakkannya atau dipertahankannya hukum materiil.
1. Polisi
Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga
polisi sesuai dengan perturan perundang-undangan. Sebagai alat Negara,
kepolisian secara umum memiliki fungsi dan tugas pokok antara lain: memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya
keamanan dalam negeri.
Di bidang penegakan hukum secara khusus kepolisian bertugas melakukan
penyidikan dan penyelidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara
pidana dan peraturan perundang-undangan.
2. Jaksa
Kejaksaan
sebagai salah satu institusi penegak hukum merupakan komponen dari salah satu
elemen dari system hukum.Secara universal kejaksaan diberikan kewenangan
melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain yang
ditetapkan oleh undang-undang. Sebagai salah komponen dari salah satu elemen system
hukum, kejaksaan mempunyai posisi sentral dan peranan yang strategis karena
berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses
pemeriksaan di persidangan, di samping sebagai pelaksana penetapan dan
keputusan pengadilan.
3. Pengacara (Advokat)
Advokat
adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik
perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi)
maupun bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan
mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentigan hukum klien nya.
Melalui
jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya
keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan,
termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental
mereka di depan hukum.
Adapun tugas dari pengacara secara khusus adalah membuat dan mengajukan
gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera
disidangkan atau diputuskan perkaranya dan sebagainya.
Di samping itu, pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran
dan tidak boleh memutar balikkan peristiwa demi kepentingan klien nya agar
klien nya menang dan bebas.
4. Hakim
Hakim merupakan aparat penegak hukum yang selalu terkait dalam proses semua
perkara, bahkaan hakimlah yang memberikan putusan, yang menentukan hukumnya,
terhadap setiap perkara. Karena itulah selalu dikatakan, bahwa hakim dan
pengadilan merupakan benteng terakhir untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Tugas hakim
pada umumnya adalah melaksanakan hukum dalam hal konkrit ada tuntutan hak,
yaitu tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh
pengadilan untuk mencegah “Eigen Rechting” atau tindakan menghakimi sendiri.
Jadi kalau ada tuntutan hak yang konkrit atau peristiwa yang diajukan kepada
hakim, barulah hakim melaksanakan hukum.
Putusan
hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat Negara yang
diberi wewenang untuk diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri
atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Putusan hakim
mengikat para pihak yang bersangkutan, dalam arti bahwa putusan hakim itu harus
dianggap benar sampai dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi sekalipun
putusannya itu secara materiil tidak benar.
Dengan demikian bahwa putusan hakim dianggap benar selama belum adanya
putusan baru dari peradilan yang lebih tinggi.
Kemudian
selain aparat penegak hukum tersebut di atas, untuk proses penyelesaian “tindak
pidana khusus”, ada pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus
oleh undang-undang, untuk melakukan tindakan-tindakan yang dimungkinkan dalam
rangka penyelidikan dan penyidikan. Pegawai pejabat sipilyang dimaksudkan adalah pejabat
bead dan cukai, pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan.
Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Islam.
Bobroknya suatu masyarakat ditandai dengan bobroknya hukum dimasyarakat
tersebut. Bobroknya hukum di suatu masyarakat ditandai dengan
"PENEGAKAN HUKUM DI KALANGAN BAWAH ", dan " TIDAK BERDAYA
NYA HUKUM DI KALANGAN ATAS ".
Rasulullah Saw bersabda :
"Sesungguhnya hancurnya masyarakat sebelum kalian adalah, lantaran
bila ada seorang bangsawan (orang kuat) mencuri mereka biarkan, sedangkan
bila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukum HUDUD
atasnya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada dalam genggamannya, kalau sekiranya
Fatimah binti Muhammad Saw, Mencuri...Pasti akan aku potong tangannya ". (
Sahih Buchari Juz 5/192).
Pelaksanaan Hukum Tanpa Pandang Bulu.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh baginda Rasullullah Saw, dalam
menanggapi usaha meminta keringanan hukum atas pencurian oleh seorang wanita
bangsawan Quraisy yang bernama Fathimah dari Bani Makhzum ( Fathimah Almakhzumiyah).
Mereka ingin agar Hukum Hudud atas pencurian, Yakni Potong Tangan, tidak
diterapkan untuk wanita bangsawan itu. Mereka meminta tolong kepada Usamah bin
Zaid bin Haritsah r.a, kesayangan Rasulullah Saw, agar menyampaikan
permintaan tersebut kepada beliau Muhammad Saw.
Tatkala mendengar hal itu berubahlah rona wajah Rasulullah Saw, Beliau
berkata kepada Usamah r.a,
" Anda membicarakan kepadaku tentang salah satu HUKUM HAD
DIANTARA HUKUM ALLAH ?".
Demi melihat hal itu, Usamah r.a, segera berkata : " Mohon ampun
untukku wahai Rasulullah Saw ".
Lalu Rasulullah Saw, menyampaikan khutbah di atas untuk memberikan
pernyataan tegas sekaligus pelajaran kepada umat tentang bahaya dari tidak
ditegakkannya Hukum Allah, yakni HUDUDULLAH, dan juga bahaya nya
TEBANG PILIH dalam penegakan hukum.
Beliau lalu memerintahkan untuk segera memotong tangan wanita bangsawan
tersebut.
Penegakan hukum dalam Islam dengan segala jenis sanksi hukuman (Uqubat)
dilakukan oleh penguasa Kehakiman tanpa Pandang Bulu. Baik itu Hukum Hudud,
hukum Jinayat, hukum Ta'zir, maupun hukum Mukhaalafat.
Siapapun yang bersalah, melanggar hukum Allah SWT, dan telah dimajukan ke
Mahkamah, maka pasti akan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum Allah SWT.
Tidak peduli yang bersalah itu apakah anak Penggembala miskin, ataukah anak
Tuannya yang kaya raya dan hidup mewah. Tidak peduli apakah dia " Fathimah
Al Makhzumiyah ", seorang bangsawan wanita Quraisy yang mulia, ataukah
bahkan " Fatimah binti Muhammad Rasulullah Saw ", yang sangat mulia,
yang paling berkuasa atas Makkah, Madinah, dan seluruh Jazirah Arab dan
Sayyidul Anbiya wal Mursalin!.
Ketegasan pelaksanaan Hukum Islam yang berdimensi Dunia dan Akhirat bagi
sang pelanggar hukum menjadi Tebusan dosanya di akhirat. Bagi masyarakat yang menyaksikan
ekskusi Hudud itu menjadi PENCEGAH YANG EFEKTIF.
Pemimpin Taat Putusan Hukum.
Sikap tegas dan tanpa pandang bulu, dalam menegakkan hukum hanya bisa
dilakukan oleh Pemimpin yang Takwa kepada Allah SWT. sebab takwa itu
melahirkan sikap adil (QS al Maidah :8). Sikap adil itu diberlakukan
tanpa pandang bulu walaupun kepada diri sendiri.
Allah SWT berfirman:
" Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar
penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri
atau ibu bapa mu dan kaum kerabat mu, Jika ia kaya ataupun miskin, Maka Allah
lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena
ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu MEMUTAR BALIKKAN (
kat-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka sesungguhnya Allah Maha mengetahui
segala apa yang kamu kerjakan ".( QS. An Nisa : 135 )
Sikap hidup Tawadhu dan Zuhud Pemimpin.
Sikap hidup Tawadhu dan Zuhud terhadap harta yang muncul dari jiwa Takwa
kepada Allah SWT dari seorang Penguasa menyebabkan tidak hanya umat muslim,
bahkan non muslim pun merasa damai dan akan simpati kepadanya, dan
menghormati. Tapi juga menjadikan masyarakat secara umum akan memiliki
Kesadaran dan Kepatuhan, Tunduk kepada hukum Allah SWT, sehingga KEBERKAHAN
ALLAH akan senantiasa tercurah.
Saat ini hukum berpihak kepada yang berkuasa dan yang memiliki Uang,
sementara yang lemah selalu diproses dan dibawa ke Pengadilan. Hukum saat ini
juga tergantung pada Negosiasi. Seharusnya Para Pemimpin, Para Pejabat tinggi,
Para PENEGAK HUKUM menegakkan hukum secara benar dan adil
tanpa Pandang Bulu. Jika tidak berarti MEREKA TIDAK
TAKUT KEPADA ALLAH SWT.