Senin, 23 Juli 2018

FUNGSI PENEGAKAN HUKUM Oleh: Drs. UKAR ROHILI, (materi khutbah jum'at masjid PTIK, tanggal 02-02-2018)


Pembahasan Mengenai Tujuan Hukum dan Fungsi Hukum Menurut Ahli

Hai Pembaca, Kali ini Informasi Ahli akan membahas mengenai fungsi hukum dan tujuan hukum.

Fungsi Hukum yaitu untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan sosial.

Menurut M. Friedman, Fungsi hukum yaitu sebagai berikut :
1. Pengawasan atau pengendalian sosial (Social Control).
2. Penyelesaian sengketa (dispute settlement).
3. Rekayasa sosial (Social Engineering).

Menurut Theo Huijbers, Fungsi Hukum yaitu untuk memelihara kepentingan umum di dalam masyarakat, menjaga hak hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama dan sarana rekayasa soaial (social engineering). Zulkarnaen dan Beni Ahlmad Saebani, 2012. Hukum Konstitusi. Penerbit Pustaka Setia : Bandung.

Menurut Sajipto Raharja, hukum tidak hanya digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebisaan dan tingkah laku yang terdapat di dalam masyarakat, tetapi juga untuk mengarahkan pada tujuan yang dikehendaki, mengahapuskan kebiasaan yang dipandang tidak sesuai lagi menciptakan pola-pola kelakuan baru. Dengan demikian hukum dijadikan sebagai sumber.

Secara sistematis, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat yaitu sebagai berikut.
1. Fungsi hukum sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, yang berarti bahwa hukum berfungsi menunjukkan manusia untuk memilih yang baik atau yang buruk, sehingga segala sesuaut dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
2. Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
3. Hukum berfungsi untuk menentukan orang yang bersalah dan yang tidak bersalah, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
4. Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan. Daya ikat memaksa dan hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
5. Hukum befungsi sebagai penentu alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil, seperti konsep hukum konstitusi negara.
5. Fungsi hukum sebagai alat penyelesaian sengketa, yaitu memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota masyarakat.
6. Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum sebagai petunjuk bertingkah laku maka masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisasikan.
6. Fungsi hukum sebagai alat untuk mewujudkan ketentraman sosial lahir dan batin. Hukum yang berisifat mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut unutk melakukan pelanggaran karena ada ancaman hukumannya dan dapat diterapkan tanpa tebang pilih. Dengan demikian, ketentraman akan tercapai.
7. Hukum berfungsi juga sebagai alat kritik, artinya hukum tidak hanya mengawasi masyarakat, tetapi juga berperan mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum dan aparatur negara. Dengan demikian, semua masyarakat harus taat kepada hukum.
8. Fungsi hukum sebagai alat pemersatu bangsa dan negara, serta meningkatkan kewibawaan negara di mata dunia.

Dari fungsi fungsi hukum yang diungkapkan di atas, dapat disimpulkan bahwa :
Fungsi hukum yaitu sebagai alat pengatur tata teritb, sarana untuk mewujudkan keadilan sosial  lahir dan batin, sarana penggerak pembangunan, penentuan alokasi wewenang, alat penyelesaian sengketa, memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, mengatur tata tertib di dalam masyarakat secara damai dan adil, dapat melayani kehendak negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagian rakyat, demi keadilan dan atau berfaedah bagi rakyat dengan cara menjaga kepentingan rakyat. Fungsi hukum sebagai penertib dan pengatur pergauan di dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.

| Tujuan Hukum |

Tujuan Hukum menurut para ahli hukum, sebagai berikut :
Menurut Professor Lj. Van Apeldoorn, Tujuan Hukum adalah untuk mengatur tata tertib di dalam masyarakat dengan damai dan adil. Untuk kedamaian hukum, masyarakat yang adil harus diciptakan dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu dan lainnya. Menurut Van Apeldoorn, disamping tujuan tersebut, Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yang merugikan.

Menurut Subekti, Tujuan Hukum adalah untuk melayani kehendak negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.

Menurut J. Van Kan, Tujuan Hukum yaitu untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar tidak dapat diganggu. Dengan tujuan ini, dicegah terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain karena tindakan itu dicegah oleh hukum.

Purnadi dan Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa, Tujuan Hukum ialah untuk kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban eksternal, antarpribadi dan ketenangan internal pribadi.

Tujuan Hukum menurut S. M Amin adalah untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

Menurut Soejono Dirdjosisworo, Tujuan Hukum adalah untuk melindungi individu dalam berhubungan dengan masyarakat, sehingga dapat diharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil.

Roscoe Pound mengatakan bahwa hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat, artinya hukum sebagai alat perubahan sosial. Intinya adalah hukum sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, secara pribadi maupun di dalam hidup bermasyarakat.

Tujuan Hukum menurut pendapat Bellefroid ialah untuk menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum, yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota masyarakat.

Van Kant mengatakan Hukum Bertujuan untuk menjaga kepentingan manusia agar tidak dapat diganggu.
Suharjo (Mantan menteri kehakiman), Tujuan Hukum adalah untuk mengayomi manusia, baik secara aktif maupun pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan kondisi masyarakat di dalam proses yang berlangsung secara wajar. Adapun secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas upaya yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil.
Menurut Wasis SpTujuan Hukum adalah mengatur dan mengendalikan kehidupan manusia agar kehidupan selalu berada dalam keamanan, keadilan, ketentraman dan kesejahteraan.
Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa Tujuan Hukum diciptakan untuk meluruskan kehidupan manusia dan menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat pada suatu negara yang merdeka dan berdaulat.
Tujuan Hukum yang paling utama menurut Sutjipto Rahardjo adalah membimbing manusia pada kehidupan yang baik, aman, tenteram, adil, damai dan penuh kasih sayang.
Pada hakikatnya tujuan hukum menghendaki keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman, kebahagiaan, kedamaian dan kesejahteraan bagi setiap amnusia. Hukum menghendaki pelayanan kepentingan setiap orang, baik secara individual maupun kelompok tidak diganggu oleh orang atau kelompok lain yang selalu menonjolkan kepentingan pribadinya atau kepentingan kelompoknya, sehingga pada intinya tujuan hukum adalah terciptanya kebenaran dan keadilan.

Tujuan Hukum yang pokok yaitu untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat, diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya itu, hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antarperorangan di dalam masyarakat, membangun wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum, serta memelihara kepastian hukum.

Beberapa Teori Tujuan Hukum yang diungkapkan ahli mengenai tujuan hukum, antara lain :
1. Teori Tujuan Hukum yang diungkapkan oleh Geny, tujuan Hukum ialah untuk mencapai keadilan. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau salah. Yang menjadi tumpuan dari teori ini, hukum berada pada tiap-tiap batin orang yang menjadi ukuran untuk menentukan warna keadilan dan kebenaran.

2. Teori Tujuan Hukum yang diungkapkan oleh Jeremy Bentham, Hukum bertujuan untuk memberikan manfaat bagi manusia. Pendapat ini dititikberatkan pada hal-hal yang bermanfaat bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memerhatikan soal keadilan. Teori ini menetapkan bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan manfaat sebanyak-banyaknya.

Sekian dari informasi ahli mengenai fungsi hukum dan tujuan hukum menurut ahli, semoga tulisan informasi ahli mengenai fungsi hukum dan tujuan hukum dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Informasi Ahli :

– Zulkarnaen dan Beni Ahlmad Saebani, 2012. Hukum Konstitusi. Penerbit Pustaka Setia : Bandung.

 

pengertian penegakan hukum

  1. Penegakan hukum
Penegakan hukum adalah proses pemungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Stabilitas politik dan keamanan hanya dapat tegak bila aturan hukum berjalan dengan semestinya. Keragu-raguan dan lemahnya penegakkan hukum akan membuat negara jatuh pada kondisi ketidakpastian dan instabilitas. Karena itu, PK Sejahtera bertekad untuk memelopori tegaknya supremasi hukum di Indonesia, dimana:
(1) pemerintah dan semua anggota masyarakat terikat oleh hukum;
(2) setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum;
(3) kemuliaan manusia diakui dan dilindungi oleh hukum; dan
(4) keadilan terjangkau oleh semua warga tanpa kecuali. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan perundang-undangan yang transparan, hukum yang adil, penegakan hukum yang dapat diprediksi, dan tanggung jawab pemerintah untuk menjaga ketertiban.
PK Sejahtera berkeyakinan, bahwa strategi penegakan hukum harus diawali dengan membersihkan aparat penegaknya dari perilaku bermasalah dan koruptif, sesuai dengan pepatah, “hanya sapu bersih yang dapat membersihkan lantai kotor”. Sebab, penegakan hukum sangat bergantung pada aparat yang bersih, baik di kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan seluruh jajaran birokrasi yang menjalankan fungsi-fungsi penegakan hukum tersebut. Korupsi dan penyalahgunaan kewenangan telah merasuki berbagai sektor kehidupan masyarakat. Mulai dari pelayanan publik yang rutin, pengadaan barang dan jasa, hingga perumusan kebijakan publik diwarnai dengan gejala penyelewengan. Korupsi legislatif dan pimpinan daerah menjadi fenomena yang makin banyak ditemukan. Virus korupsi yang semula terpusat, bersama dengan penyelenggaraan otonomi daerah kini menyebar ke seluruh wilayah dan pelosok negeri, termasuk pula proses pemilihan anggota legislatif dan eksekutif penuh dengan aroma politik uang. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan tidak aspiratif, anggota legislatif atau pejabat eksekutif yang terpilih tidak representatif, dan pelayanan publik yang diberikan tidak optimal. Belum lagi terhitung dana haram yang diputar dalam pencucian uang, sehingga membuat perekonomian negara terkendala berat. Bahkan, virus KKN menyebar hingga lembaga-lembaga hukum dan penegak keadilan.

 

 

AL-QUR’AN DAN UPAYA PENEGAKAN/KEADILAN HUKUM (Ceramah Bag.10)


1.  Ada dua karakteristik menonjol dari bulan suci Ramadhan sebagaimana disebutkan dalam Q.S. Al-Baqoroh, yaitu :
  1. Ramadhan sebagai bulan puasa (Al-Baqoroh:183); dan
  2. Ramadhan sebagai bulan diturunkannya Al Qur’an (Al-Baqoroh:185).
2.  Mengingat dua karakteristik yang demikian, maka wajar dalam kajian/ceramah ramadhan, tidak hanya dibahas hal-hal yang terkait dengan masalah “puasa”, tetapi juga yang terkait dengan kajian mengenai isi/tuntunan Al Qur’an itu sendiri. Salah satu kajian tentang Al Qur’an yang ditetapkan panitia untuk ceramah Ramadhan kali ini, berjudul “Al Qur’an dan Upaya Penegakan Hukum”.
3.  Pembahasan masalah Al Qur’an dan Penegakan Hukum merupakan masalah yang cukup luas dan tidak dapat dibahas dalam waktu yang relatif sangat singkat (khususnya dalam ceramah KULTUM). Oleh karena itu, dalam kesempatan ini hanya ingin diungkapkan prinsip-prinsip penegakan hukum menurut tuntunan Al Qur’an, antara lain sbb. :
  1. Q.S. An-Nisaa’: 58
“Apabila kamu menghukum (menetapkan hukum) di antara manusia, maka hukumlah dengan adil”.
Ayat ini mengandung prinsip persamaan/tidak diskri-minatif (“equality/indiskriminatif”).
  1. Q.S. An-Nisaa’: 135
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu”.
Ayat ini mengandung prinsip “tidak pilih kasih” (“non-favoritisme dan anti nepotisme”) dan prinsip “tidak berpihak” (“fairness/ impartial”);
  1. Q.S. An-Nisaa’:135
“Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran/keadilan”.
(Dengan istilah lain : “Janganlah karena mengikuti hawa nafsumu, kamu menyimpang dari kebenaran/ keadilan”).
  1. Q.S. Al-Maidah:8
“Janganlah kebencianmu kepada suatu kaum (golongan), mendo-rong/menyebabkan kamu berlaku tidak adil”.
Prinsip yang terkandung dalam sub c dan d di atas adalah, prinsip objektivitas (tidak subjektif).
4.  Berbuat adil merupakan hal yang sangat rahasia dalam benak penegak keadilan. oleh karena itu keadilan tersebut bersumber dari pribadi penegak keadilan itu sendiri. Allah telah mengingatkan bahwa keadilan itu tergantung ketaqwaan seseorang. Dan hanya Allah yang mengetahui terhadap apa yang kita lakukan. Adilkah yang kita lakukan atau tidak adilkah yang kita lakukan. Sebagaimana dalam firman Allah dalam Q.S. Almaidah ayat 8 :
“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Kesimpulan :
a.  Hukum (kebenaran/keadilan) harus ditegakkan kepada siapa saja dengan tidak berpihak dan tanpa pandang bulu, baik terhadap diri sendiri maupun keluarga (ibu/bapak; atasan), karib kerabat maupun kaum/ golongannya;
b.  Hukum (kebenaran/keadilan) harus ditegak-kan secara objektif dengan menghindari/ menjauhi subjektivitas, baik karena hawa nafsu maupun rasa kebencian.
c.  Keadilan dipengaruhi kadar ketaqwaan seseorang kepada Allah.










PELAKSANAAN DAN PENEGAKAN HUKUM

A.        Hakikat penegakan hukum
Hukum pada hakikatnya adalah perlindungan kepentingan manusia, yang merupakan pedoman tentang bagaimana sepatutnya orang harus bertindak.Akan tetapi hukum tidak sekedar merupakan pedoman belaka, perhiasan atau dekorasi. Hukum harus diataati, dilaksanakan, dipertahankan dan ditegakkan.
Pelakasanaan hukum dalam kehidupan ma
syarakat sehari-hari, mempunyai arti yang sangat penting, karena apa yang menjadi tujuan hukum justru terletak pada pelaksanaan
hukum itu. Ketertiban dan ketentraman hanya dapat diwujudkan dalam kenyataan kalau hukum dilaksanakan. Kalau tidak, maka peraturan hukum itu hanya merupakan susunan kata-kata yang tidak mempunyai makna dalam kehidupan masyarakat. Peraturan hukum yang demikian akan menjadi mati sendiri. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung dalam masyarakat secara normal karena tiap-tiap individu menaati dengan kesadaran, bahwa apa yang ditentukan hukum tersebut sebagai suatu keharusan atau sebagai sesuatu yang memang sebaiknya.
Satjipto Rahardjo mengatakan penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Proses perwujudan ide-ide itulah yang merupakan hakikat dari penegakan hukum. Sedangakan menurut Soerjono Soekanto penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan perdamaian dan pergaulan hidup.
Secara khusus, P.Dehaan, dkk. Menguraikan pandangan bahwa penegakan hukum sering kali diartikan sebagai penerapan sanksi. Sanksi merupakan penerapan alat kekuasaan sebagai reaksi atas pelanggaran norma hukum.
Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat disimpulkan, bahwa penegakan hukum hakikatnya merupakan upaya menyelaraskan nilai-nilai hukum dengan merefleksikan di dalam bersikap dan bertindak di dalam pergaulan demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dengan menerapkan sanksi-sanksi.
Dalam menegakkan hukum ini, ada 3 hal yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

1.  Kepastian hukum
Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan, setiap orang menginginkan dapat ditegakkan hukum terhadap peristiwa konkret yang terjadi, bagaimana hukumnya, itulah yang harus diberlakukan pada setiap peristiwa yang terjadi. Jadi pada dasarnya tidak ada penyimpangan. Bagaimana pun juga hukum harus ditegakkan, sampai-sampai timbul perumpaan “meskipun besok hari kiamat, hukum harus tetap ditegakkan”. Inilah yang diinginkan kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, ketertiban dalam masyarakat tercapai.

2.  Kemanfaatan
Pelaksanaan dan penegakan hukum juga harus memperhatikan kemanfaatannya dan kegunaannya bagi masyarakat. Sebab hukum justru dibuat untuk kepentingan masyarakat (manusia). Karenanya pelaksanaan dan penegakan hukum harus memberi manfaat dalam masyarakat. Jangan sampai terjadi pelaksanaan dan penegakan hukum yang merugikan masyarakat, yang pada akhirnya menimbulkan keresahan.

3.  Keadilan
Soerjono Soekanto mengatakan bahwa keadilan pada hakikatnya didasarkan pada 2 hal : pertama asas kesamarataan, dimana setiap orang mendapat bagian yang sama. Kedua, didasarkan pada kebutuhan. Sehingga menghasilkan kesebandingan yang biasanya diterapkan di bidang hukum.
Pelaksanaan dan penegakan hukum juga harus mencapai keadilan. Peraturan hukum tidak identic dengan keadilan. Karenanya, peraturan hukum yang bersifat umum dan mengikat setiap orang, penerapannya harus mempertimbangkan berbagai fakta dan keadaan yang terdapat dalam setiap kasus.

B.   Factor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum
Penegakan hukum semata-mata tidaklah berarti pelaksanaan perundang-undangan, ataupun pelasanaan keputusan-keputusan hakim, tetapi masalah pokok penegakan hukum terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Menurut Soerjono Soekanto, factor-faktor penegakan hukummeliputi :
1)    Factor hukumnya sendiri, misalnya undang-undang dan sebagainya
Semakin baik suatu peraturan hukum (UU) akan semakin memungkinkan penegakan hukum. Secara umum peraturan hukum yang baik adalah peraturan hukum yang memenuhi konsep keberlakuan sebagai berikut :
a.  Berlaku secara yuridis, artinya keberlakuannya berdasarkan efektivitas kaidah yang lebih tinggi tingkatannya, dan terbentuk menurut cara yang telah ditetapkan
b.  Berlaku secara sosiologis, artinya peraturan hukum tersebut diakui atau diterima masyarakat kepada siapa peraturan hukum itu diberlakukan
c.    Berlaku secara filosofis, artinya peraturan hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi
d.  Berlaku secara futuristic (menjangkau masa depan), artinya peraturan hukum tersebut dapat berlaku lama (bukan temporer) sehingga akan diperoleh suatu kekekalan hukum
2)  Factor penegak hukum, yakni pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
Penegak hukum terdiri dari :
a.  Pihak-pihak yang menerapkan hukum, misalnya : kepolisian, kejaksaan, kehakiman, kepengacaraan, dan masyarakat
b.  Pihak-pihak yang membuat hukum, yaitu badan legislative dan pemerintah
      Peranan penegak hukum sangatlah penting karena penegak hukum lebih banyak tertuju pada deskresi, yaitu dalam hal mengambil keputusan yang tidak sangat terkait pada hukum saja, tetapi penilaian pribadi juga memegang peranan. Pertimbangan tersebut diberlakukan karena

1.        Tidak ada perundang-undangan yang lengkap dan sempurna, sehingga dapat mengatur semua perilaku manusia
2.      Adanya kelambatan-kelambatan untuk menyesuaikan perundang-undangan dalam perkembangan dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
3.      Kurangnya biaya untuk menerapkan perundang-undangan
4.     Adanya kasus-kasus individual yang memerlukan penanganan secara khusus
3)  Factor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukumakan berlangsung dengan lancar. Sarana fasilitas tersebut mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya.
4) Factor kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan karsa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup
Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat.Sebab itu masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum di mana peraturan hukum berlaku atau diterapkan.
Bagian terpenting dari masyarakat yang menentukan penegakan hukum adalah kesadaran hukum masyarakat. Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat, maka akan semakin memungkinkan penegakan hukum yang baik. Kesadaran hukum dalam masyarakat meliputi antara lain :
a.  Adanya pengetahuan tentang hukum
b.  Adanya penghayatan fungsi hukum
c.    Adanya ketaatan terhadap hukum
5)    Factor masyarakat, yakni  lingkungan hukum tersebut atau diterapkan
Kebudayaan hakikatnya merupakan buah budidaya, cipta, rasa dan karsa manusia di mana suatu kelompok masyarakat berada. Dengan demikian suatu kebudayaan di dalamnya mencakup nilai-nilai yang mendasi hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dituruti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari). Nilai-nilai tersebut, yang berperan dalam hukum meliputi antara lain :

a.     Nilai ketertiban dan nilai ketenteraman
b.     Nilai jasmania/kebendaan dan nilai rohania/keakhlakan
c.      Nilai kelanggengan dan nilai kebaruan.
Kelima factor tersebut diatas sangat berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, serta juga merupakan tolak ukur efektivitas penegakan hukum.

C. Aparat Penegak Hukum
Setiap orang dalam pergaulan di dalam masyarakat harus memperhatikan dan melaksanakan (mentaati) peraturan hukum, agar tercipta kehidupan yang tertib dan tenteram. Kalau terjadi pelanggaran terhadap peraturan hukum yang berlaku, maka peraturan yang dilanggar itu harus ditegakkan.
Penegakan hukum dalam masyarakat Negara modern dewasa ini telah diorganisir sedemikian rupa, sehingga orang yang menjadi korban atau menderita kerugian (materi maupun inmaterial) akibat pelanggaran hukum tersebut tidak menyelesaikan dengan caranya sendiri, tetapi dengan cara tertentu menurut ketentuan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kekacauan yang justru timbul karena masing-masing anggota masyarakat bertindak menurut caranya sendiri.
Setiap pelanggaran hukum materiil menimbulkan perkara (perdata, pidana, dan tata usaha Negara). Perkara-perkara yang terjadi karena adanya pelanggaran hukum ini, tidak boleh disesuaikan dengan cara main hakim sendiri (Eigen Rechting), melainkan dengan cara hukum yang diatur dalam hukum formil (hukum acara). Hukum formil adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara menjamin ditegakkannya atau dipertahankannya hukum materiil.
1.  Polisi
Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan perturan perundang-undangan. Sebagai alat Negara, kepolisian secara umum memiliki fungsi dan tugas pokok antara lain: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Di bidang penegakan hukum secara khusus kepolisian bertugas melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.
2.  Jaksa
Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum merupakan komponen dari salah satu elemen dari system hukum.Secara universal kejaksaan diberikan kewenangan melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Sebagai salah komponen dari salah satu elemen system hukum, kejaksaan mempunyai posisi sentral dan peranan yang strategis karena berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan, di samping sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan.
3.  Pengacara (Advokat)
Advokat adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentigan hukum klien nya.
Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
Adapun tugas dari pengacara secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya dan sebagainya.
Di samping itu, pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutar balikkan peristiwa demi kepentingan klien nya agar klien nya menang dan bebas.
4.  Hakim
Hakim merupakan aparat penegak hukum yang selalu terkait dalam proses semua perkara, bahkaan hakimlah yang memberikan putusan, yang menentukan hukumnya, terhadap setiap perkara. Karena itulah selalu dikatakan, bahwa hakim dan pengadilan merupakan benteng terakhir untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Tugas hakim pada umumnya adalah melaksanakan hukum dalam hal konkrit ada tuntutan hak, yaitu tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “Eigen Rechting” atau tindakan menghakimi sendiri. Jadi kalau ada tuntutan hak yang konkrit atau peristiwa yang diajukan kepada hakim, barulah hakim melaksanakan hukum.
Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang untuk diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Putusan hakim mengikat para pihak yang bersangkutan, dalam arti bahwa putusan hakim itu harus dianggap benar sampai dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi sekalipun putusannya itu secara materiil tidak benar.
Dengan demikian bahwa putusan hakim dianggap benar selama belum adanya putusan baru dari peradilan yang lebih tinggi.
Kemudian selain aparat penegak hukum tersebut di atas, untuk proses penyelesaian “tindak pidana khusus”, ada pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, untuk melakukan tindakan-tindakan yang dimungkinkan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan. Pegawai pejabat sipilyang dimaksudkan adalah pejabat bead dan cukai, pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan.









Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Islam.
Bobroknya suatu masyarakat ditandai dengan bobroknya hukum dimasyarakat tersebut. Bobroknya hukum di suatu masyarakat ditandai dengan  "PENEGAKAN HUKUM DI KALANGAN BAWAH ", dan  " TIDAK BERDAYA NYA HUKUM DI KALANGAN ATAS ".

Rasulullah Saw bersabda  :

"Sesungguhnya hancurnya masyarakat sebelum kalian adalah, lantaran bila ada seorang bangsawan (orang kuat) mencuri mereka biarkan, sedangkan bila  orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukum  HUDUD  atasnya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada dalam genggamannya, kalau sekiranya Fatimah binti Muhammad Saw, Mencuri...Pasti akan aku potong tangannya ". ( Sahih Buchari Juz 5/192).


Pelaksanaan Hukum Tanpa Pandang Bulu.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh baginda Rasullullah Saw, dalam menanggapi usaha meminta keringanan hukum atas pencurian oleh seorang wanita bangsawan Quraisy yang bernama Fathimah dari Bani Makhzum ( Fathimah Almakhzumiyah).
Mereka ingin agar Hukum Hudud atas pencurian, Yakni Potong Tangan, tidak diterapkan untuk wanita bangsawan itu. Mereka meminta tolong kepada Usamah bin Zaid bin Haritsah r.a, kesayangan Rasulullah Saw, agar  menyampaikan permintaan tersebut  kepada beliau Muhammad Saw.

Tatkala mendengar hal itu berubahlah rona wajah Rasulullah Saw, Beliau berkata kepada Usamah r.a,

" Anda membicarakan kepadaku tentang salah satu  HUKUM HAD DIANTARA HUKUM ALLAH ?".

 Demi melihat hal itu, Usamah r.a, segera berkata : " Mohon ampun untukku wahai Rasulullah Saw ".

Lalu Rasulullah Saw, menyampaikan khutbah di atas untuk memberikan pernyataan tegas sekaligus pelajaran kepada umat tentang bahaya dari tidak ditegakkannya Hukum Allah, yakni  HUDUDULLAH,  dan juga bahaya nya   TEBANG PILIH  dalam penegakan hukum.
Beliau lalu memerintahkan untuk segera memotong tangan wanita bangsawan tersebut.

Penegakan hukum dalam Islam dengan segala jenis sanksi hukuman (Uqubat) dilakukan oleh penguasa Kehakiman tanpa Pandang Bulu. Baik itu Hukum Hudud, hukum Jinayat, hukum Ta'zir, maupun hukum Mukhaalafat.
Siapapun yang bersalah, melanggar hukum Allah SWT, dan telah dimajukan ke Mahkamah, maka pasti akan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum Allah SWT.

Tidak peduli yang bersalah itu apakah anak Penggembala miskin, ataukah anak Tuannya yang kaya raya dan hidup mewah. Tidak peduli apakah dia " Fathimah Al Makhzumiyah ", seorang bangsawan wanita Quraisy yang mulia, ataukah bahkan " Fatimah binti Muhammad Rasulullah Saw ", yang sangat mulia, yang paling berkuasa atas Makkah, Madinah, dan seluruh Jazirah Arab dan Sayyidul Anbiya wal Mursalin!.

Ketegasan pelaksanaan Hukum Islam yang berdimensi Dunia dan Akhirat bagi sang pelanggar hukum menjadi Tebusan dosanya di akhirat. Bagi masyarakat yang menyaksikan ekskusi Hudud itu menjadi   PENCEGAH  YANG  EFEKTIF.


Pemimpin Taat Putusan Hukum.
Sikap tegas dan tanpa pandang bulu, dalam menegakkan hukum hanya bisa dilakukan oleh Pemimpin yang Takwa kepada Allah SWT. sebab takwa itu melahirkan  sikap adil (QS al Maidah :8). Sikap adil itu diberlakukan tanpa pandang bulu walaupun kepada diri sendiri.

Allah SWT berfirman:
" Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa mu dan kaum kerabat mu, Jika ia kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu  MEMUTAR  BALIKKAN ( kat-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan ".( QS. An Nisa : 135 )


Sikap hidup Tawadhu dan Zuhud Pemimpin.
Sikap hidup Tawadhu dan Zuhud terhadap harta yang muncul dari jiwa Takwa kepada Allah SWT dari seorang Penguasa menyebabkan tidak hanya umat muslim, bahkan non muslim pun merasa damai dan  akan simpati kepadanya, dan menghormati. Tapi juga menjadikan masyarakat secara umum akan memiliki Kesadaran dan Kepatuhan, Tunduk kepada hukum Allah SWT, sehingga  KEBERKAHAN  ALLAH  akan senantiasa tercurah.

Saat ini hukum berpihak kepada yang berkuasa dan yang memiliki Uang, sementara yang lemah selalu diproses dan dibawa ke Pengadilan. Hukum saat ini juga tergantung pada Negosiasi. Seharusnya Para Pemimpin, Para Pejabat tinggi, Para  PENEGAK HUKUM  menegakkan hukum secara benar dan adil
tanpa Pandang Bulu. Jika tidak berarti  MEREKA  TIDAK  TAKUT  KEPADA  ALLAH SWT.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daarul Ilmi 2015