![]() |
| Sholat Berjamaah di Masjid Daarul 'Ilmi |
Shalat jama’ah memiliki keutamaan dibanding shalat sendirian dengan
selisih 27 derajat sebagaimana sering kita dengar. Inilah keutamaan
shalat jama’ah tersebut. Disamping itu, orang yang menunggu shalat di
masjid juga akan mendapat pahala dan do’a malaikat. Begitu pula ketika
seseorang sudah berjalan dari rumahnya menuju masjid, itu pun sudah
dihitung pahalanya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةُ
الرَّجُلِ فِى جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ
وَصَلاَتِهِ فِى سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وَذَلِكَ أَنَّ
أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ
لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ فَلَمْ
يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا
خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ
فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ وَالْمَلاَئِكَةُ
يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِى مَجْلِسِهِ الَّذِى صَلَّى
فِيهِ يَقُولُونَ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ
تُبْ عَلَيْهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ
“Shalat seseorang dengan berjama’ah lebih banyak pahalanya daripada
shalat sendirian di pasar atau di rumahnya, yaitu selisih 20 sekian
derajat. Sebab, seseorang yang telah menyempurnakan wudhunya kemudian
pergi ke masjid dengan tujuan untuk shalat, tiap ia melangkah satu
langkah maka diangkatkan baginya satu derajat dan dihapuskan satu
dosanya, sampai ia masuk masjid. Apabila ia berada dalam masjid, ia
dianggap mengerjakan shalat selama ia menunggu hingga shalat
dilaksanakan. Para malaikat lalu mendo’akan orang yang senantiasa di
tempat ia shalat, “Ya Allah, kasihanilah dia, ampunilah dosa-dosanya, terimalah taubatnya.” Hal itu selama ia tidak berbuat kejelekan dan tidak berhadats.” (HR. Bukhari no. 477 dan Muslim no. 649).
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Bolehnya melaksanakan shalat di pasar, meskipun saat itu hati
terkadang tersibukkan dengan urusan duniawi dan kurang khusyu’ sehingga
kurang disukai.
2- Shalat jama’ah lebih utama daripada shalat sendirian yaitu 25, 26,
atau 27 derajat sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya.
3- Hukum shalat jama’ah bagi pria adalah fardhu ‘ain menurut pendapat
yang lebih kuat. Hal ini telah dijelaskan oleh Rumaysho.Com pada
tulisan “Hukum Shalat Jama’ah”. Sedangkan bagi wanita tidaklah dihukumi wajib sebagaimana diterangkan dalam tulisan “Shalat Jama’ah bagi Wanita”,
bahkan shalat wanita lebih baik di rumahnya. Sedangkan hadits ini yang
menerangkan pahala shalat jama’ah 20 sekian derajat daripada shalat
sendirian tidak menunjukkan bahwa hukum shalat jama’ah itu sunnah
(dianjurkan). Dalil lain menunjukkan bahwa hukum shalat jama’ah itu
wajib ‘ain karena ada ancaman keras bagi yang meninggalkan shalat
jama’ah dan orang buta yang mendengar adzan masih disuruh untuk
menghadiri shalat jama’ah.
Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali hafizhohullah berkata,
“Orang yang melaksanakan shalat sendirian masih sah, namun dihukumi
berdosa karena ia telah meninggalkan shalat berjama’ah. Wallahu a’lam.” (Lihat Bahjatun Nazhirin, 1: 38). Ini tentu bagi yang meninggalkan shalat jama’ah tanpa ada uzur.
Silakan baca tulisan Rumaysho.Com mengenai “Keutamaan Shalat Jama’ah”.
4- Niat yang membuat seseorang pergi keluar hingga menunggu shalat
dinilai berpahala. Jika seseorang keluar rumah tidak berniat untuk
shalat, tentu tidak mendapat pahala seperti itu. Sehingga benarlah Imam
Nawawi memasukkan hadits ini dalam kitab beliau Riyadhus Sholihin pada
hadits no. 10 di Bab “Ikhlas dan Menghadirkan Niat”.
5- Shalat lebih utama dari amalan lainnya karena terdapat do’a malaikat di sana.
6- Di antara tugas para malaikat adalah mendo’akan kebaikan pada
orang-orang beriman. Do’a ini ada selama seorang yang shalat tidak
berbuat kejelekan di masjid dan selama ia terus berada dalam keadaan
suci (berwudhu).
7- Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata,
“Jika seseorang menunggu shalat dalam waktu yang lama, setelah
sebelumnya melakukan shalat tahiyatul masjid dan berdiam setelah itu,
maka akan dihitung pahala shalat.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 74).
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk.
Referensi:
Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 37-38.
Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 17.
Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 73-74.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar