Jumat, 16 Februari 2018

TUJUAN SYARI’AT ISLAM Oleh : Dr. H. Abdur Rokhim Hasan, MA (materi khutbah jum'at masjid PTIK, tanggal 19-01-2018)


TUJUAN SYARI’AT ISLAM
Oleh : Dr. H. Abdur Rokhim Hasan, MA


Tujuan Allah SWT. menciptakan manusia adalah untuk beribadah kepada-Nya, (al-Qur’an surah Adz-Dzariyat ayat 56). Allah SWT. memerintahkan manusia beribadah, bukanlah untuk kepentingan Allah SWT, akan tetapi untuk kepentingan dan kemaslahatan manusia itu sendiri. Sebab seandainya seluruh manusia tidak beribadah kepada-nya, semua manusia kafir, maka Allah SWT. tidak rugi, sebaliknya seandainya seluruh manusia beribadah dan bertaqwa kepada-Nya, hal tersebut, juga tidak akan menambah keuntungan Allah SWT. sebagaimana Allah SWT. jelaskan dalam Hadits Qudsi :
عن أبى ذر عن النبي صلى الله عليه و سلم عن الله تبارك وتعالى قال :......... يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِى مُلْكِى شَيْئًا يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِى شَيْئًا(رواه البخاري و مسلم    )
“Dari Abu Dzra Al-Ghifari, dari Rasulullah SAW. dari Allah Tabaraka Wa Ta’ala berfirman : wahai hamba-hambaku seandainya kamu semua dari uamt dahulu sampai akhir, dari golongan jin dan manusia, semuanya satu hati bertaqwa kepada Allah SWT., maka hal itu tidak akan menambah kerajaan Allah SWT. wahai hamba-hambaku seandainya kamu semua dari umat dahulu sampai akhir, dari golongan jin dan manusia, semuanya satu hati durhaka kepada Allah SWT., maka hal itu tidak akan mengurangi kerajaan Allah SWT.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
  Dalam al-Qur’an Allah SWT. banyak menjelaskan tujuan-Nya memerintahkan manusia beribadah, agar manusia bertakwa, di antaranya ;
1.      Tujuan beribadah agar manusia bertakwa ; al-Qur’an Surat Al-Baqarah : 21.
2.      Tujuan ibadah puasa agar manusia bertakwa ; Al-Qur’an Surat Al-Baqarah : 183.
3.      Tujuan ibadah Haji agar manusia bertakwa al-Qur’an Surat Al-Baqarah : 197.
4.      Tujuan ibadah Qurban agar manusia bertakwa, al-Qur’an surat Al-Hajj: 37.
Manusia bertakwa adalah manusia yang memiliki kepribadian yang baik. Ketika manusia memiliki kepribadian yang baik, maka akan melahirkan dan menghadirkan kebaikan dan kemaslahatan bagi manusia dan alam sekitarnya.
Ibadah dengan pengertian yang luas, adalah merupakan syar’at. Allah SWT. menetapkan ibadah shalat, ibadah puasa, ibadah zakat, ibadah haji, dan lain-lainnya, dan ini adalah merupakan peraturan dari Allah SWT. dalam melaksanakan ibadah ada aturan-aturan yang ditetapkan agar ibadah menjadi berkualitas.  Syariat Islam adalah peraturan hidup yang datang dari Allah ta’ala, ia adalah pedoman hidup bagi seluruh umat manusia. Sebagai pedoman hidup ia memiliki tujuan utama yang dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Tujuan diturunkannya syariat Islam adalah untuk kebaikan seluruh umat manusia. Dalam ruang lingkup ushul fiqh tujuan ini disebut dengan maqashid as-syari’ah yaitu maksud dan tujuan diturunkannya syariat Islam.
Secara bahasa maqashid syari’ah terdiri dari dua kata yaitu maqashid dan syari’ah. Maqashid berarti kesengajaan atau tujuan, maqashid merupakan bentuk jama’ dari maqsud yang berasal dari suku kata Qashada yang berarti menghendaki atau memaksudkan. Maqashid berarti hal-hal yang dikehendaki dan dimaksudkan.[1] Sedangkan Syari’ah secara bahasa berarti المواضع تحدر الي الماء artinya Jalan menuju sumber air, jalan menuju sumber air dapat juga diartikan berjalan menuju sumber kehidupan.[2]
Di dalam Alqur’an Allah SWT. menyebutkan beberapa kata “syari’ah” diantaranya adalah:
ثُمَّ جَعَلْنَٰكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍۢ مِّنَ ٱلْأَمْرِ فَٱتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَ ٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (QS. Al-Jatsiyah: 18).
Juga ayat berikut ini :
شَرَعَ لَكُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِۦ نُوحًۭا وَٱلَّذِىٓ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِۦٓ إِبْرَٰهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰٓ ۖ أَنْ أَقِيمُوا۟ ٱلدِّينَ
وَلَا تَتَفَرَّقُوا۟ فِيهِ
“Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. (QS. Asy-Syuura: 13).
Dari dua ayat di atas bisa disimpulkan bahwa “syariat” sama dengan “agama”, namun dalam perkembangan sekarang terjadi reduksi muatan arti Syari’at. Aqidah misalnya, tidak masuk dalam pengertian Syariat, Syeh Muhammad Syaltout misalnya sebagaimana yang dikutip oleh Asafri Jaya Bakri dalam bukunya Konsep Maqashid Syari’ah menurut al-Syatibi mengatakan bahwa Syari’at adalah: Aturan-aturan yang diciptakan oleh Allah SWT untuk dipedomani oleh manusia dalam mengatur hubungan dengan tuhan, dengan manusia baik sesama Muslim maupun non Muslim, alam dan seluruh kehidupan.
Maqashid Syariah secara istilah adalah tujuan-tujuan syariat Islam yang terkandung dalam setiap aturannya. Imam Asy-Syathibi mengungkapkan tentang syari’ah dan fungsinya bagi manusia seperti ungkapannya dalam kitab al-Muwwafaqat:
هذه الشريعة .... وضعت لتحقيق مقاصد الشارع في قيام مصالحهم في الدين والدنيا معا
Sesungguhnya syariat itu ditetapkan bertujuan untuk tegaknya (mewujudkan) kemashlahatan manusia di dunia dan Akhirat”.
Pada bagian lainnya beliau menyebutkan:
الاحكام مشروعة لمصالح العباد
            Hukum-hukum diundangkan untuk kemashlahatan hamba
Al- Syatibi mendefinisikan Maqashid Syariah yaitu mashlahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia baik di dunia maupun diakhirat. Oleh karena itu Asy-Syatibi meletakkan posisi maslahat sebagai ‘illat hukum atau alasan pensyariatan hukum Islam.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya maka Maqashid Syari’ah adalah maksud dan tujuan disyariatkannya hukum Islam. Beberapa Ulama mendefinisikan Maqashid Syariah sebagai berikut:
المقاصد العام للشارع في تشريعة الاحكام هو مصالح الناس بكفلة ضرورياتهم وتوقير حاجياتهم وتحسناتهم
Maqashid Syari’ah secara Umum adalah: kemaslahatan bagi Manusia dengan memelihara kebutuhan dharuriat mereka dan menyempurnakan kebutuhan Hajiyat dan Tahsiniat mereka.
Kesimpulannya bahwa Maqashid Syari’ah adalah konsep untuk mengetahui hikmah (nilai-nilai dan sasaran syara' yang tersurat dan tersirat dalam Al-Qur’an dan Hadits). yang ditetapkan oleh Allah ta’ala terhadap manusia adapun tujuan akhir hukum tersebut adalah satu, yaitu mashlahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia baik di dunia (dengan Mu’amalah) maupun di akhirat (dengan ‘aqidah dan Ibadah). Sedangkan cara untuk tercapai kemaslahatan tersebut manusia harus memenuhi kebutuhan Dharuriat (Primer), dan menyempurnakan kebutuhan Hajiyat (sekunder), dan Tahsiniat atau kamaliat (tersier).
Secara umum tujuan syariat Islam dalam menetapkan hukum-hukumnya adalah untuk kemaslahatan manusia seluruhnya, baik kemaslahatan di dunia maupun kemashlahatan di akhirat. Hal ini berdasarkan Firman Allah ta’ala:
وَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا رَحْمَةًۭ لِّلْعَٰلَمِينَ
Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. QS. Al-Anbiya: 107.
Apabila dipelajari secara seksama ketetapan Allah dan Rasul-Nya yang terdapat di dalam Al-Quran dan kitab-kitab hadis yang sahih, kita segera dapat mengetahui tujuan hukum Islam. Sering dirumuskan bahwa tujuan hukum Islam adalah kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil (segala) yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudarat yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan.
Dengan kata lain, tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan sosial. Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan dunia ini saja tetapi juga untuk kehidupan yang kekal di akhirat kelak. Abu Ishaq al-Shatibi merumuskan lima tujuan hukum Islam, yakni:
1.    Hifdz Ad-Din (Memelihara Agama)
2.    Hifdz An-Nafs (Memelihara Jiwa)
3.    Hifdz Al’Aql (Memelihara Akal)
4.    Hifdz An-Nasb (Memelihara Keturunan)
5.    Hifdz Al-Maal (Memelihara Harta)
Kelima tujuan hukum Islam tersebut di dalam kepustakaan disebut al-maqasid al khamsah atau al-maqasid al- shari’ah.
Tujuan hukum Islam tersebut dapat dilihat dari dua segi yakni (1) segi Pembuat Hukum Islam yaitu Allah dan Rasul-Nya. Dan (2) segi manusia yang menjadi pelaku dan pelaksana hukum Islam itu. Jika dilihat dari pembuat hukum Islam tujuan hukum Islam itu adalah: Untuk memelihara keperluan hidup manusia yang bersifat primer, sekunder, dan tersier, yang dalam kepustakaan hukum Islam masing-masing disebut dengan istilah daruriyyat, hajjiyat dan tahsniyyat. Kebutuhan primer  adalah kebutuhan utama yang harus dilindungi dan dipelihara sebaik-baiknya oleh hukum Islam agar kemaslahatan hidup manusia bener-benar terwujud. Kebutuahan sekunder adalah kebutuhan yang diperluakn untuk mencapai kehidupan primer, seperti kemerdekaan, persamaan, dan sebagaianya, yang bersifat menunjang eksistensi kebutuahan primer. Kebutuahn tersier adalah kebutuhan hidup manusia selain yang bersifat primer dan sekunder itu yang perlu diadakan dan dipelihara untuk kebaikan hidup manusia dalam masyarakat, misalnya sandang, pangan, perumahan dan lain-lain.
Tujuan hukum Islam adalah untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari. Agar dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan benar, manusia wajib meningkatkan kemampuannya untuk memahami hukum Islam dengan mempelajari Ushul Fiqh yakni dasar pembentukan dan pemahaman hukum Islam sebagai metodologinya.
Di samping itu dari segi pelaku hukum Islam yakni manusia sendiri, tujuan hukum Islam adalah untuk mencapai kehidupan yang bahagia dan sejahtera. Caranya adalah, dengan mengambil yang bermanfaat, mencegah atau menolak yang mudarat bagi kehidupan. Dengan kata lain tujuan hakiki hukum Isalm, jika dirumuskan secara umum, adalah tercapainya keridaan Allah dalam kehidupan manusia di bumi ini dan di akhirat kelak.
a.    Memelihara Agama
Pemeliharan agama merupakan tujuan pertama hukum Islam. Sebabnya adalah karena agama merupakan pedoman hidup manusia, dan didalam Agama Islam selain komponen-komponen akidah yang merupakan sikap hidup seorang muslim, terdapat juga syariat yang merupakan sikap hidup seorang muslim baik dalam berrhubungan dengan Tuhannya maupun dalam berhubungan dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. Karena itulah maka hukum Islam wajib melindungi agama yang dianut oleh seseorang dan menjamin kemerdekaan setiap orang untuk beribadah menurut keyakinannya.
Beragama merupakan kekhususan bagi manusia, merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi karena agamalah yang dapat menyentuh nurani manusia. Allah memerintahkan kita untuk tetap berusaha menegakkan agama, firmannya dalam surat Asy-Syura’: 13:
شَرَعَ لَكُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِۦ نُوحًۭا وَٱلَّذِىٓ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِۦٓ إِبْرَٰهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰٓ ۖ أَنْ أَقِيمُوا۟ ٱلدِّينَ
 وَلَا تَتَفَرَّقُوا۟ فِيهِ ۚ كَبُرَ عَلَى ٱلْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ ۚ ٱللَّهُ يَجْتَبِىٓ إِلَيْهِ مَن يَشَآءُ وَيَهْدِىٓ إِلَيْهِ مَن يُنِيبُ
Dia Telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang Telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang Telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang Telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya)” (Q.S. Asy-Syura : 13)
b.      Memelihara jiwa
Untuk tujuan ini, Islam melarang pembunuhan dan pelaku pembunuhan diancam dengan hukuman Qishas (pembalasan yang seimbang), sehingga dengan demikian diharapkan agar orang sebelum melakukan pembunuhan, berpikir panjang karena apabila orang yang dibunuh itu mati, maka si pembunuh juga akan mati atau jika orang yang dibunuh itu tidak mati tetap hanya cedera, maka si pelakunya juga akan cedera.
Mengenai hal ini dapat kita jumpai dalam firman Allah Swt dalam QS Al-Baqarah ayat 178-179 yang berbunyi :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌۭ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍۢ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌۭ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۭ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌۭ . وَلَكُمْ فِى ٱلْقِصَاصِ حَيَوٰةٌۭ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” (Q.S. Al-Baqarah : 178-179)
b.   Memelihara akal
Manusia adalah makhluk Allah ta’ala, ada dua hal yang membedakan manusia dengan makhluk lain. Pertama, Allah S ta’ala telah menjadikan manusia dalam bentuk yang paling baik, dibandingkan dengan bentuk makhluk-makhluk lain dari berbagai makhluk lain. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah ta’ala sendiri dalam Al-Quran At-Tiin Ayat 4 berbunyi :
لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍۢ
Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”(Q.S. At-Tin : 4) .
Akan tetapi bentuk yang indah itu tidak ada gunanya, kalau tidak ada hal yang kedua, yaitu akal. Oleh karena itu Allah ta’ala melanjutkan Firman-Nya dalam surat At-Tiin ayat 5 dan 6 yang berbunyi :
ثُمَّ رَدَدْنَٰهُ أَسْفَلَ سَٰفِلِينَ. إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍۢ
Kemudian kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya (Q.S. At-Tin : 5).
 Jadi, akal paling penting dalam pandangan Islam. Oleh karena itu Allah ta’ala selalu memuji orang yang berakal. Hal ini  dapat dilihat pada firman Allah ta’ala dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 164 yang berbunyi :
إِنَّ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَٱخْتِلَٰفِ ٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ وَٱلْفُلْكِ ٱلَّتِى تَجْرِى فِى ٱلْبَحْرِ بِمَا يَنفَعُ ٱلنَّاسَ وَمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلسَّمَآءِ مِن مَّآءٍۢ فَأَحْيَا بِهِ ٱلْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِن كُلِّ دَآبَّةٍۢ وَتَصْرِيفِ ٱلرِّيَٰحِ وَٱلسَّحَابِ ٱلْمُسَخَّرِ بَيْنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلْأَرْضِ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَعْقِلُونَ
Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan(Q.S. Al-Baqarah : 164).

d. Memelihara Keturunan
Perlindungan Islam terhadap keturunan adalah dengan mensyariatkannya pernikahan dan mengharamkan zina, menetapkan siapa-siapa yang tidak boleh dikawini, bagaimana cara-cara perkawinan itu dilakukan dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, sehingga perkawinan itu dianggap sah dan pencampuran antara dua manusia yang belainan jenis itu tidak dianggap sah dan menjadi keturunan sah dari ayahnya. Malahan tidak melarang itu saja, tetapi juga melarang hal-hal yang dapat membawa kepada zina.
Sebagaimana firman Allah ta’ala:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً
أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟.
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”( Q.S An-Nisa: 3-4).
Juga firman Allah SWT. berikut ini :

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةًۭ ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍۢ مِّنْهُ نَفْسًۭا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًۭٔا مَّرِيٓـًۭٔا
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (Q.S. An-Nisa’ : 4)

a.    Memilihara Harta Benda dan Kehormatan
Islam meyakini bahwa semua harta di dunia ini adalah milik Allah ta’ala, manusia hanya berhak untuk memanfaatkannya saja. Meskipun demikian Islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Oleh karena manusia itu manusia snagt tamak kepada harta benda, sehingga mau mengusahakannya dengan jalan apapun, maka Islam mengatur supaya jangan sampai terjadi bentrokan antara satu sama lain. Untuk ini Islam mensyariatkan peraturan-peraturan mengenai muamalah seperti jual beli, sewa-menyewa, gadai menggadai, dan sebagainya, serta melarang penipuan, riba dan mewajibkan kepada orang yang merusak barang orang lain untuk membayarnya, harta yang dirusak oleh anak-anak yang di bawah tanggungannya, bahkan yang dirusak oleh binatang peliharaannya sekalipun.
Perlindungan Islam terhadap harta benda seseorang tercermin dalam firmanNya:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍۢ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ
إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًۭا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Q.S. An-Nisa: 29-32)

وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَٰنًۭا وَظُلْمًۭا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًۭا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا
Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Q.S. An-Nisa: 30)

Juga firman Allah SWT. :
إِن تَجْتَنِبُوا۟ كَبَآئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًۭا كَرِيمًۭا
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). (Q.S. An-Nisa: 31)

Juga firman Allah SWT.
وَلَا تَتَمَنَّوْا۟ مَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بِهِۦ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍۢ ۚ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا ٱكْتَسَبُوا۟ ۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا ٱكْتَسَبْنَ ۚ
وَسْـَٔلُوا۟ ٱللَّهَ مِن فَضْلِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمًۭا
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (Q.S. An-Nisa: 32)


Kesimpulan
1.      Syari’at Islam adalah aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT. Untuk dilaksanakan oleh manusia.
2.      Tujuan syari’at islam adalah untuk menata kehidupan manusia agar tercipta kehidupan yang baik demi terciptanya kemaslahan dalam kehidupan baik di dunia maupun di akhirat.


Minggu, 11 Februari 2018

FUNGSI PERLINDUNGAN DAN PENGAYOMAN Oleh: H. Abdul Aziz Abbas, LC., (materi khutbah jum'at masjid PTIK, tanggal 9-02-2018)



الحمد لله نحـمـده  نســــتعـينه   وتســتهـديه  ونســتغـفره.  ونعـوذ بالله  مـن شــرور أنفســنا  ومـن  سـيئاتنا أعمالنا . مـن يهـد اللـه فـلا  مضـل لـه .  ومـن يضـلل  فـلا هـادى لـه,   وأشـهـد أن لا الــه إلا اللــه وحـــده لا شــريك لـه. وأشـهـد أن مـحـمـدا  عبـده  ورســولـه,  اللهــم فـصـل وســلم وبارك  عـلى سـيدنا مـحـمـد وعـلى آلـه وصـحـبه  ومـن تبع لســـنته  إلى يوم  القيامــــة.

أما بعــــــــد: أيهــا الناس ! أوصـيكم  وإياي بتقــوى  اللـــه فقــد فاز المتــــقون.
Jama'ah jum'at rahimakumullah'

Allah Ta’ala mensifati diri-Nya dengan sifat-sifat keagungan, keindahan dan kesempurna-an. Nama-nama-Nya sungguh indah dan sifat-sifat-Nya tinggi dan mulia. Dia menciptakan dan hebat dalam menciptakan, begitu kokoh dan akurat ciptaan-Nya. Sebagai bukti kesem-purnaan hikmah dan kekuasaan-Nya adalah Dia ciptakan segala sesuatu berpasang-pasangan; diciptakan-Nya sesuatu dengan lawannya, siang dengan malam, pria dengan wanita, kebaikan dengan keburukan.

Seorang hamba tidak akan terlepas dari penghambaan kepada-Nya dalam kondisi apapun, ia memohon kepada-Nya kebaikan dan berlindung kepada-Nya dari kejahatan.
Firman Allah:
 “Hai manusia, kamulah yang butuh kepada Allah; dan Allah Dialah Yang Maha Kaya [tidak memerlukan sesuatu] lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15).

Dialah Allah Yang dimohon pertolongan-Nya dalam kesulitan dan ketika bencana melanda. Firman Allah: (Annaml : 62)
 “Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusa-han.” (QS. An-Naml: 62).

Allah memerintahkan para hamba-Nya me-nyampaikan permohonan hanya kepada-Nya, dan berjanji mengabulkan permohonan mereka. Ini merupakan hak prerogatif Allah yang tidak ada hak bagi siapapun untuk menyampuri-Nya. Salah satu permohonan/doa kepada Allah adalah berlindung kepada-Nya dari apapun yang engkau takuti. Itu merupakan ibadah diantara ibadah-ibadah yang paling agung, karena di dalamnya terkandung penga-gungan kepada Allah dan keterikatan hati dengan-Nya serta memurnikan-Nya dalam berdoa dan pengakuan atas kemiskinan diri kepada-Nya. Maka terukur dengan kesunggu-han seorang hamba dalam mendekatkan diri kepada Allah, datangnya solusi yang ia butuhkan.

Barangsiapa yang tingkat penghambaannya kepada Allah lebih besar, maka lebih kuat pula permohonannya akan perlindungan Allah dan penyandaraannya kepada-Nya. Para Rasul, mereka berlindung kepada Allah dalam kondisi krisis dan kesulitan dan untuk menolak bala’ dan malapetaka.
Nabi Yusuf ‘alaihissalam berlindung kepada Allah dari fitnah (pencemaran namanya). Firman Allah:

Yusuf berkata: “Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukan aku dengan baik.” (QS. Yusuf: 23).

Kebijakan Allah telah menentukan bahwa setiap muslim itu ada musuhnya dari setan-setan dalam sosok manusia dan jin :

“Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan [dari jenis] manusia dan [dan jenis] jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu.” (QS. Al-An’am: 112).

Setan adalah musuh yang nyata bagi manusia, syaitan merupakan asas dari segala kejahatan dan malapetaka. Setan berusaha dengan segala cara untuk mencelakakan dan me-nyengsarakan manusia. Tidak ada keselama-tan dari kejahatan syaitan dan para prajuritnya kecuali dengan mohon perlindungan kepada Allah Ta’ala. Barangsiapa yang berpegang teguh kepada Allah dan memurnikan niat karenaNya serta bertawakal kepadaNya, maka setan tidak akan mampu menggelincirkan dan menyesatkannya.

Organ-organ tubuh manusia itu diliputi nafsu syahwat, maka yang terbaik adalah memfung-sikannya untuk ketaatan dan menghindarkan-nya dari keburukan, dengan disertai terus menerus memohon perlindungan kepada Allah dari dampaknya yang membahayakan.

Amal kebajikan semua positif, sedangkan perbuatan maksiat semua negatif. Maka hendaklah kita selalu melakukan ketaatan dan memohon kepada Allah terkabulnya amal kita dan tetap konsisten melakukannya. Jauhilah maksiat dan mohonlah perlindungan kepada Allah dari bahaya maksiat.

Seorang mukmin berjalan menuju Allah de-ngan khouf (rasa takut), rojaa’ (penuh berha-rap), dan mahabbah (kecintaan). Diantara tanda orang-orang yang takut kepada Allah adalah ia sering berlindung dari adzab Allah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ أَرْبَعٍ، يَقُولُ: اللهُمَّ، إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
“Jika salah seorang dari kalian bertasyahhud maka hendaklah ia memohon perlindungan dari 4 perkara, ia berkata ; Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari adzab neraka Jahannam, dari adzab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan keburukan fitnahnya Dajjal.” (HR. Muslim).

Barangsiapa yang meminta perlindungan kepada Allah dari neraka sebanyak 7 kali maka Allah akan melindunginya dari neraka.

Dan selanjutnya kaum muslimin sekalian, sesungguhnya tempat memohon perlindungan hanyalah Allah semata, tiada Pencipta selain-Nya, tiada yang disembah selainNya, tiada tempat bersandar, dan tiada tempat keselamatan dari-Nya kecuali kepadaNya.

Barangsiapa yang bergantung kepada Allah dan mecurahkan hajatnya kepada Allah maka Allah akan mencukupkannya dan menjaganya, dan Allah akan mendekatkan baginya seluruh yang jauh dan memudahkan baginya seluruh yang sulit.

Maka hendaknya seorang muslim meng-gantungkan hatinya kepada Allah dan berlin-dung kepada-Nya, dan janganlah ia bosan dari memperbanyak memohon perlindungan, dengan isti’adzah (memohon perlindungan kepada Allah) maka ia telah beribadah kepada Rabnya dan menjaga dirinya, dan dengannya ia meraih kebahagiaan dan kemuliaannya.

Semoga Allah senantiasa memberikan per-lindungan dan pengayomannya kepada kita, agar kita selalu memperoleh keselamatan dan kesuksesan dunia dan akherat.

Semoga kita semua mendapatkan husnul khatimah, amien.
بارك الله لى ولكم فى  القرآن العظيم
 ونفعنى واياكم بما فيه من   الأيات وذكر الحكيم
 وتقبل منى ومنكم تلاوته انه هو السميع العليم.
 فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم  ,
وادعوا  الله لعلكم  ترحمون
Daarul Ilmi 2015